Pengertian Korupsi Menurut Undang-Undang dan Para Ahli
Pengertian Korupsi Menurut Undang-Undang dan Para Ahli -
Korupsi adalah suatu tindakan yang sangat tidak terpuji dan dapat
merugikan suatu bangsa. Indonesia merupakan salah satu negara dengan
jumlah kasus korupsi yang terbilang cukup banyak. Tidakkah kita melihat
akhir-akhir ini banyak sekali pemberitaan dari koran maupun media
elektronik yang banyak sekali memberitakan beberapa kasus korupsi di
beberapa daerah di Indonesia yang oknumnya kebanyakan berasal dari
pegawai negeri yang seharusnya mengabdi untuk kemajuan bangsa ini. Dalam
tulisan yang singkat ini saya akan mencoba mengulas saecara singkat
tentang pengertian korupsi yang berdasarkan pada undang-undang dan para
ahli. Semoga bermanfaat.
Pengertian Korupsi Menurut Undang-Undang
Menurut Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, yang termasuk dalam tindak pidana korupsi adalah:
Setiap orang yang dikategorikan melawan hukum, melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau
suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan maupun kesempatan atau
sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Pengertian Korupsi Menurut Ilmu Politik
Dalam ilmu politik, korupsi
didefinisikan sebagai penyalahgunaan jabatan dan administrasi, ekonomi
atau politik, baik yang disebabkan oleh diri sendiri maupun orang lain,
yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan pribadi, sehingga
meninmbulkan kerugian bagi masyarakat umum, perusahaan, atau pribadi
lainnya.
Pengertian Korupsi Menurut Ahli Ekonomi
Para ahli ekonomi menggunakan
definisi yang lebih konkret. Korupsi didefinisikan sebagai pertukaran
yang menguntungkan (antara prestasi dan kontraprestasi, imbalan materi
atau nonmateri), yang terjadi secara diam-diam dan sukarela, yang
melanggar norma-norma yang berlaku, dan setidaknya merupakan
penyalahgunaan jabatan atau wewenang yang dimiliki salah satu pihak yang
terlibat dalam bidang umum dan swasta.
Pengertian Korupsi Menurut Haryatmoko
Korupsi adalah upaya campur tangan menggunakan kemampuan yang didapat
dari posisinya untuk menyalahgunakan informasi, keputusan, pengaruh,
uang atau kekayaan demi kepentingan keuntungan dirinya.
Pengertian Korupsi Menurut Brooks
Menurut Brooks, korupsi adalah dengan sengaja melakukan kesalahan atau
melalaikan tugas yang diketahui sebagai kewajiban, atau tanpa keuntungan
yang sedikit banyak bersifat pribadi.
Itulah beberapa pengertian korupsi
yang dapat saya bagikan. Semoga bermanfaat untuk Anda, dan semoga kita
sebagai warga negara yang baik dapat menjauhkan diri dari perilaku
korupsi.
0 komentar:
Posting Komentar