* pengertian pajak*
Pajak merupakan iuran rakyat terhadap negara terhadap UU
sehingga dapat dipaksakan dengan tidak mendapat imbalan secara langsung.
Pajak diambil berdasarkan penguasa yang mempunyai norma-norma
hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif demi
mencapai kesejahteraan umum.
Unsur Pajak
- Pajak diambil berdasarkan UU. Aturan ini berdasarkan dengan Undang Undang Dasar 1945 yang menyatakan pajak bersifat memaksa untuk keperluan dan berlangsungnya kehidupan bernegara.
- Tidak mendapatkan timbal balik secara langsung melainkan bertahap demi kepentingan bersama.
- Pengambilan pajak untuk membiaya pembangunan infrastruktur pemerintahan dan demi berlangsungnya kesehjateraan rakyat banyak, bukan untuk pemerintah tetapi dikembalikan kepada rakyat
- Pembayaran pajak merupakan hal yang wajib dan mutlak serta harus dilakukan dan jika tidak membayar atau membohongi pemerintah akan dikenakan sanksi yang besar.
- Pajak juga berfungsi untuk membiaya pekerjaan di lapangan, bukan hanya untuk anggaran belanja negara tetapi untuk berlangsungnya pembangunan ekonomi dari segala sektor..
Pajak Negara
Biasa disebut dengan Pajak pusat yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat yang terdiri dari:
- Pajak Penghasilan
- Pajak yang diambil dari penghasilan rakyat untuk kepentingan negara
- Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah biasa disebut PPN
- Pajak yang menambahkan nilai jual seperti ketika Anda membeli makanan di restoran akan terkena biaya tambahan 10%
- Bea Masuk
- Cukai
Sesuai UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berikut jenis-jenis Pajak Daerah:
Pajak Provinsi terdiri dari:
- Pajak Kendaraan yang setiap tahun dibayarkan
- Bea Balik Nama Kendaraan untuk pemindahan tangan kendaraan
- dan lain lain
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
- dan lain lain
Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara yaitu bahwa di dalam pelaksanaan pembangunan mempunyai satu kebutuhan penting yaitu dana yang didapat dari, pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran dalam kehidupan berpemerintahan termasuk pengeluaran pembangunan. Oleh sebab itu maka pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu:
syamsiarhadi11.blogspot.com
- Fungsi anggaran mempunyai tugas yaitu memberikan sumber pendapatan negara pajak yang mempunyai fungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Oleh sebab itu untuk menjalankan kewajiban rutin negara dan melaksanakan pembangunan dan bernegara membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Biaya yang besar ini tentu saja dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Zaman ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti pembayaran gaji pegawai, membeli barang seperti peralatan, pemeliharaan, dan lain lain. Untuk pembiayaan pembangunan yang begitu besar, uang dicairkan dari tabungan pemerintah melewati penerimaan internal bangsa ini dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah yang sangat besar ini ini dari tahun ke tahun semakin membesar sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin membesar oleh sebab itu yang paling utama diharapkan dari sektor pajak.
- Fungsi mengatur yaitu pemerintah bisa mengatur secara leluasa pertumbuhan ekonomi melalui pajak. Dengan kebebasan yang mempunyai suatu fungsi mengatur pajak diperbolehkan digunakan sebagai alat untuk mencapai hasil yang jelas. Seperti dalam rangka membantu investor dalam penanaman modal maupun di negeri sendiri maupun di luar negeri dengan memberikan berbagai macam fasilitas keringanan pembayaran pajak untuk menarik investor asing. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri makan pemerintah mempunyai aturan untuk pemerintah berhak menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
- Fungsi stabilitas yang sangat membantu untuk menjaga kestabilan pajak, pemerintah mempunyai dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan terhadap stabilitas harga yang memungkinkan inflasi dapat dikendalikan secara utuh, Oleh sebab itu hal ini bisa dilakukan antara lain dengan cara menjaga dan mengatur peredaran uang di masyarakat, pengambilan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
- Fungsi redistribusi pendapatan Pajak yang telah dipungut oleh negara tidak serta merta hanya demi kepentingan sedikit orang, tetapi digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum termasuk untuk pembangunan untuk itu dapat membuka kesempatan kerja yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar